Klarifikasi In-Docs atas Somasi “Sejauh Kumelangkah” kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jakarta, 17 Oktober 2020

Menanggapi Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 191/sipres/A6/X/2020 pada tanggal 5 Oktober 2020, bersama ini In-Docs ingin mengklarifikasi komunikasi yang terjadi di antara In-Docs, Ucu Agustini, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebelum somasi dilakukan.

Sebagai pihak yang merekomendasikan film “Sejauh Kumelangkah” kepada Kemendikbud untuk program BDR, kami melihat banyak fakta simpang siur yang melihat hal ini sebagai akibat rekomendasi In-Docs dan kelalaian In-Docs menginformasikan bahwa film Sejauh Kumelangkah berkontrak dengan Al Jazeera.

Karena itu, melalui pernyataan ini, In-Docs ingin mengklarifikasi bahwa kegiatan merekomendasikan film merupakan salah satu praktek normal dan salah satu tugas In-Docs sehari-hari. In-Docs merekomendasikan film puluhan kali dalam setahun, kepada beragam pihak, mulai dari festival film, broadcaster, dan pihak-pihak yang membutuhkan film untuk kegiatan pendidikan dan kampanye.

Rekomendasi bukanlah lisensi atau izin untuk menayangkan, dan dalam proses perizinan, In-Docs telah menginformasikan secara tertulis kepada setiap pembuat film tentang rekomendasi yang In-Docs lakukan.

Kemendikbud dalam siaran pers tanggal 5 Oktober 2020 paragraf 4 menyatakan In-Docs tidak pernah mengungkapkan kontrak dengan Al Jazeera dalam pembicaraan mengenai film Sejauh Kumelangkah. In-Docs telah menyampaikan informasi ini melalui telepon, dan bagi In-Docs, ada atau tidak kontrak dengan Al Jazeera tidak memberikan ruang bagi siapapun untuk menayangkan film Sejauh Kumelangkah kepada publik tanpa izin tertulis dari pemilik hak cipta atau mereka yang memberi kuasa.

Salah satu tujuan besar In-Docs adalah membangun ekosistem film dokumenter Indonesia yang berkelanjutan dan mendorong dampak sosial. Tanpa penghargaan atas hak cipta, hal ini tidak mungkin. Tanpa kolaborasi dan dukungan berbagai pihak terutama negara, ekosistem dokumenter yang berkelanjutan, hal ini juga tidak mungkin terwujud. Kasus ini adalah kasus yang amat In-Docs sayangkan, karena terjadi di saat kami melihat banyak sinyal dukungan dari Pemerintah kepada banyak aktor seni budaya, termasuk film dokumenter.

Kami mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama ini. Inisiatif yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud sejak tahun 2019 telah banyak memutus kebuntuan pemajuan seni budaya yang kami rasakan sebelumnya.

Namun dalam kasus ini, hak Ucu telah dilanggar, dan karenanya ia berhak menempuh jalur hukum. Demikian juga siapapun di negeri ini. Kami mendukung usaha ini, dan berharap perjalanan menuju penyelesaian kasus ini menjadi pembelajaran dan ‘wake up call’ bagi banyak pihak.

Catatan: Klarifikasi ini adalah revisi dari pernyataan In-Docs tanggal 15 Oktober 2020.