PEDOMAN PERILAKU

In-Docs berkomitmen untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta mengutamakan kejujuran, keadilan, kualitas, dan integritas. Pedoman Perilaku ini merangkum nilai, prinsip, dan praktik yang memandu pekerja, mitra, badan Yayasan, dan pemangku kepentingan lainnya (antara lain partisipan program, konsultan, pemasok) dalam berkegiatan secara profesional di lingkungan In-Docs.

In-Docs memberikan kesempatan kerja yang setara kepada semua orang, menciptakan lingkungan kerja yang menghargai keragaman di antara pekerja, mitra, dan pemangku kepentingan yang terlibat, dan saling menghormati agar setiap orang memiliki kesempatan untuk mencapai potensi tertingginya. In-Docs tidak menoleransi segala bentuk diskriminasi, pelecehan, perundungan seksual dan kekerasan.

Diskriminasi adalah perlakuan terhadap seseorang atau sekelompok orang secara tidak adil atau secara berbeda dari orang atau kelompok lain berdasarkan karakteristik tertentu antara lain agama, gender, ras/suku, umur, dll. Pelecehan adalah perilaku yang memandang rendah seseorang, menghina, mengabaikan atau menganggap seseorang tidak berharga. Perundungan adalah perilaku fisik/psikis yang mengganggu dan menyusahkan sedemikian rupa sehingga penerimanya mengalami ketakutan atau trauma fisik/psikis.

Contoh perilaku yang tidak dibenarkan

  • Memandang rendah seseorang atau sekelompok orang dengan cara menghina, mengabaikan, atau menganggap seseorang tidak berharga, berdasarkan usia, ras, etnis, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, status keluarga, status perkawinan, orientasi politik, catatan kriminal yang tidak relevan, keterbatasan fisik dan mental, yang disampaikan secara lisan, tertulis, atau lewat gerak tubuh.
  • Membuat keputusan, bersikap, atau bertindak secara diskriminatif tanpa disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau norma yang disepakati bersama.
  • Melontarkan komentar, hinaan, metafora, lelucon, yang disampaikan secara lisan, tertulis, atau lewat gerak tubuh yang menjurus ke arah seksual, ditujukan pada seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan penerimanya merasa tidak nyaman, atau mengalami kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan.
  • Melakukan pemaksaan seksual seperti mencium, menepuk, mengelus, atau mencubit.
  • Menampilkan gambar yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh penerimanya.
  • Melakukan tindakan kekerasan fisik yang mengganggu atau menyakiti menggunakan anggota tubuh pelaku ataupun menggunakan alat bantu.

Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, atau tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, yang dapat merugikan pihak lain.

Contoh perilaku yang tidak dibenarkan

  • Memberikan atau menerima imbalan atau suap berupa uang, barang, atau jasa, yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi pengambilan keputusan terkait pekerjaan.
  • Menerima gratifikasi berupa uang, barang, atau traktiran dari pihak luar yang bukan keluarga atau teman dekat pada saat terjadi hubungan kerja terkait kegiatan In-Docs antara penerima dan pemberi gratifikasi. Pekerja diwajibkan untuk mencatatkan gratifikasi bila berada di salah satu dari situasi berikut:
    • Menerima uang atau barang senilai lebih dari Rp 400.000;
    • Menerima uang atau barang tiap kali senilai lebih dari Rp 200.000,-  2 kali atau lebih dari orang yang sama atau dari 2 orang atau lebih orang yang berbeda namun dari organisasi yang sama.
  • Memeras, yaitu menggunakan wewenang untuk memaksa orang lain melakukan atau memberikan sesuatu yang menguntungkan pihak yang memiliki kewenangan.
  • Merusak, memalsukan, menghilangkan dokumen keuangan, nota atau surat-surat lain terkait pencatatan dan pemeriksaan administrasi keuangan..
  • Memperoleh aset milik organisasi melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara hukum.
  • Memanfaatkan fasilitas kantor secara terselubung untuk keperluan selain pekerjaan.

In-Docs berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon pada lingkungan hidup dan mengintegrasikan prinsip-prinsip dan praktik manajemen lingkungan yang baik ke dalam semua aspek kegiatannya, antara lain dengan:

  • Mengurangi konsumsi barang/material, listrik, dan air.
  • Menggunakan ulang suatu barang/material atau tidak membuangnya ketika masih bisa dimanfaatkan.
  • Mendaur ulang barang/material dengan memberikannya kepada orang lain yang membutuhkan atau mengirimkannya ke organisasi yang melakukan daur ulang.
  • Menggantikan barang/material dengan produk ramah lingkungan.

Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi seseorang dengan kapasitas sebagai pekerja/mitra/pemangku kepentingan In-Docs memengaruhi atau berpotensi mengganggu pelaksanaan kegiatan In-Docs dengan berbagai cara. Situasi konflik dapat muncul ketika seorang pekerja/mitra/pemangku kepentingan mengambil tindakan yang dapat mempersulit pelaksanaan pekerjaan secara objektif dan efektif. Pekerja/mitra/pemangku kepentingan didorong untuk mengklarifikasi dan mendiskusikan pertanyaan tentang potensi terjadinya konflik kepentingan.

Contoh perilaku yang tidak dibenarkan

  • Menerima keuntungan pribadi (antara lain pinjaman pribadi, layanan, atau pembayaran untuk layanan yang dilakukan orang tersebut dalam menjalankan kegiatan In-Docs) yang dimungkinkan oleh posisinya di In-Docs.
  • Memperoleh kekayaan pribadi melalui akses ke informasi rahasia.

Semua pencatatan dan pelaporan dalam lingkup pelaksanaan kegiatan In-Docs harus dilakukan secara akurat dan sesuai dengan persyaratan hukum atau prinsip-prinsip yang disyaratkan oleh sistem internal In-Docs. Pekerja/mitra/pemangku kepentingan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data dan informasi yang dicatat dan dilaporkan (seperti transaksi keuangan,  waktu kerja, dll) memiliki integritas yang tinggi.

In-Docs berkomitmen untuk memperlakukan data dan informasi tentang pekerja/mitra/pemangku kepentingan dengan hati-hati dan rahasia. Semua data dikumpulkan, disimpan, diolah, dan ditangani secara adil dan transparan dan dengan menghormati hak-hak individu. Bila diperlukan, In-Docs akan melatih para pekerjanya dalam hal privasi dan keamanan online.

Contoh perilaku yang tidak dibenarkan

  • Memberikan data ke organisasi yang tidak memiliki kebijakan perlindungan data yang memadai.
  • Mengedarkan data ke pihak mana pun selain yang disepakati oleh pemilik data (kecuali dalam memenuhi permintaan yang sah dari penegak hukum).

In-Docs menghargai penciptaan dan perlindungan atas pengetahuan dan kekayaan intelektual dan berkomitmen menjaga kekayaan intelektual pihak lain yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan In-Docs.

Secara kolektif, pekerja/mitra/pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memanfaatkan properti In-Docs secara tepat dan efisien, dan berkewajiban untuk mencegah aset In-Docs dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan, pencurian, penggelapan atau penghancuran.

Pelanggaran atas Pedoman Perilaku dapat dilaporkan melalui formulir ini.